Dua Pemasok Sabu Diringkus

Rabu, 19 Agustus 2020 - 13:35:26 WIB

Dua pelaku narkoba ditangkap polisi

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua orang warga Kuansing ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Mereka itu, pemasok narkotika jenis sabu-sabu yakni berinisial IS (40) dan MS (24) di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan barang bukti sabu sebanyak tiga paket. Namun bandarnya DN yang di tinggal di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar berhasil meloloskan diri dari sergapan tim Opsnal. Hingga dari hasil pengeledahan polisi berhasil disita sabu sebanyak 11 paket sabu siap edar. Sementara pengungkapan kasus peredaran narkotika itu, setelah tim Opsnal menghendusakan ada transaksi sabu di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Senin (17/8/2020) subuh sekitar pukul 05.30 WIB.Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro SH, MM yang turun langsung memimpin penangkapan itu. Setelah mencurigai sebuah mobil Toyota Agya warnaabu-abu metalic dengan Nopol BM 1906 VH melintas di Jalan Pemda dan langsung dicegat.
  
Alhasil dua orang pria di dalam mobil berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan. Berhasil ditemukan dua paket sabu dengan berat 99.81 gram. Kemudian satu paket kecil sabu dengan berat 5.18 gram.Selain berhasil mengamankan dua pemasok sabu, polisi menemukan satu butir inek merek superman warna hijau. Serta, juga disita tiga unit HP merek Samsung, HP Prince warna hitam dan Vivo warna hitam, serta mobil Agya yang dikemudikan kedua tersangka. Kepada polisi, ketika diintograsi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari DN yang di tinggal di Kecamatan Kampar Kiri. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan, hingga ke daerah Kampar untuk mengejar bandarnya.

Tetapi sayang, sebelum polisi datang bandarnya berhasil meloloskan diri. Ketika rumahnya digerebek tersangka DN sudah kabur. Kemudian dilakukan pengeledahan yang disaksikan keluarganya ditemukan didalam lemari baju kamar tidur sebanyak 10 paket sabu siap edar. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar sabu dari luar daerah tersebut. ''Dua pelaku berhasil ditangkap dan kini telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut dengan total barang bukti sabu sebanyak 332,19 gram. Sedangkan bandarnya yang kabur telah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO),'' pungkas Edy. (SA)