Kejati Riau Hentikan Penanganan Korupsi Video Wall Pemko Pekanbaru

Jumat, 28 Agustus 2020 - 20:14:24 WIB

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- Saat ini, penanganan dugaan korupsi pengadaan video wall yang terjadi di Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru, tiba-tiba dihentikan pihak Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Adapun alasan dihentikannya penanganan dugaan korupsi ini, karena keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Meski, sebelumnya ada dugaan rasuah proyek senilai Rp4,4 miliar itu. Bahkan, sebelumnya pihak Jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) Vinsensius, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kemudian, dari pihak swasta, Asep Muhammad Ishak yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku perusahaan penyedia barang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, alasan dihentikannya penyidikan terhadap kasus ini karena menimbang sejumlah pertimbangan penyidik, dalam memutuskan menghentikan proses penyidikan.

Alasan pertama kata Hilman, bahwa negara sudah diuntungkan. Karena perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 miliar lebih. Kemudian, mereka (tersangka,red) juga melakukan penyetorkan kerugian negara sebesar anggaran itu.

''Penyidikan dihentikan karena, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Dan perangkat seharga Rp4 milliar juga telah dipasang,'' terang Hilman, Jumat (28/8/2020).

Lanjut Hilman, selain itu yang menjadi pertimbangan pihaknya, karena untuk fisik pekerjaan tidak ada masalah alias tidak ada selisih.

''Permasalahannya tinggal hanya berkaitan dengan dokumen kepabeanan saja, yang mereka telah setor ke negara total loss,'' ujar Hilman.

Maka, setelah penghentian ini. Selanjutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, secara otomatis statusnya dipulihkan atau dicabut.

''Dengan penghentian ini, maka tomatis status keduanya dipulihkan,'' jelas Hilman.

Sebagaimana diketahui, dugaan rasuah ini, sebelumnya terungkap saat ditemukan adanya kerusakan pada beberapa unit monitor di video wall. Dimana, untuk pengadaannya dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut.

Setelah itu, kemudian, pihak Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru pun menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak itu.

Belakangan, pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.

Atas dasar temuan itu, kemudian pihak Kejati Riau pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 18 saksi, termasuk Firmansyah Eka Putra selaku Pengguna Anggaran (PA).  Nama diatas, diketahui menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru.

Jaksa melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.

Untuk nama lain yang ikut diklarifikasi adalah HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. 

Selanjutnya, ada nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru. Turut mengikuti proses klarifikasi yakni Azmi selalu mantan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru.

Selain itu, ada juga nama Asep Muhammad Ishak. Dia adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, pihak swasta penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall.

Kemudian, juga turut diperiksa dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari. Kedua merupakan Kasubbag Keuangan/PPK di OPD tersebut.

Setelah mendalami keterangan berbagai pihai. Kemudian penyidik menetapkan dua tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab.

Penyidik menilai, modus operandi kedua tersangka, yakni melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Belakangan, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. 

Dalam proyek pengadaan ini, keduanya dinilai telah bersekongkol untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.

Perbuatan para tersangka itu disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan daerah/negara sebesar Rp3.954.568.045. 

Keduanya dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. (Ha)