Disnaker Pekanbaru Proses Laporan Pengaduan THR

Selasa, 26 Juni 2018 - 14:48:28 WIB

Lily Suryani

PEKANBARU -(KIBLATRIAU. COM) --Saat ini,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memproses dua perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru. Dua perusahaan tersebut dipanggil oleh Disnaker karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawanya.

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari laporan pengaduan yang diterima oleh petugas di Posko Pengandua THR jelang lebaran Idul Fitri waktu lalu. 

"Kemarin kita panggil tapi mereka tidak datang.  Selanjutnya, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua pada Kamis (28/6) besok," ujar Sekretaris Disnaker Kota Pekanbaru, Lily Suryani Selasa (26/6).

Lily menambahkan, pada tahun ini, pihaknya menerima sebanyak  enam laporan pengaduan perihal tidak diberikan THR oleh perusahaan. 

Namun dari enam perusahaan tersebut empat perusahaan sudah bersedia membeyarkan THR kepada karyawanya. Tersisa dua perusahaan lagi yang hingga saat ini belum juga membayarkan hak kepada kepada karyawanya. 

"Surat pemanggilan kedua sudah diteken oleh Pak Kadis. Kita berharap dua perusahaan ini bersedia untuk hadir menghadap Pak Kadis dan menjelaskan kenapa tidak membayarkan THR kepada karyawanya," tutup Lily. (Sy).