Polisi Gerebek Karaoke, 5 Pemandu Lagu Diciduk dan Alat Kontrasepsi Disita

Selasa, 15 September 2020 - 07:10:11 WIB

Police Line

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebuah tempat karaoke di Jalan Bali no 60 Kartoharjo, Kota Madiun digerebek polisi. Hasilnya, beberapa pemandu lagu yang kedapatan melayani prostitusi para pelanggannya, diciduk polisi beserta muncikari. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan beroperasinya tempat karaoke tersebut di masa pandemi Covid-19 ini.Berawal dari penyelidikan itu, polisi malah mendapati adanya transaksi prostitusi di tempat tersebut. "Penyidik mendapati fakta adanya kegiatan asusila di tempat tersebut," ungkapnya, Senin (14/9/2020).

Ia menyebut, dari penyelidikan awal, polisi mendapati ada para pemandu lagu yang bisa diajak berbuat asusila yang dikoordinir oleh seorang muncikari. Muncikari tersebut diketahui bernama Yuniar Agung Purwantoro, warga Jalan Borobudur, Kota Madiun."Tersangka inisial YAP merupakan muncikari yang bekerja sebagai papi para pemandu lagu," tambahnya.

Dari kegiatan prostitusi ini, tersangka diketahui mematok harga Rp1,9 juta untuk setiap para pemandu lagu yang dibooking oleh lelaki hidung belang. Dari harga tersebut, ia mendapatkan keuntungan R400 ribu dari setiap transaksi anak buahnya."Tarifnya bervariasi, antara Rp1 juta sampai Rp1,9 juta. Dari setiap transaksinya, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp400 ribu, sisanya anak buahnya," tegasnya. Terkait dengan hal ini, selain menangkap tersangka, polisi juga sempat mengamankan 5 orang pemandu lagu yang menjadi anak buah tersangka. Selain itu, polisi juga sempat menyita berbagai barang bukti di antaranya, sejumlah uang yang dipakai transaksi, dua alat kontrasepsi yang belum terpakai, dan sejumlah pakaian dalam wanita dan pria. (Net/Hen)