Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Selasa, 22 September 2020 - 08:10:12 WIB

Ilustrasi borgol

SLEMAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas kepolisian dari Polsek Mlati membekuk seorang pria berinisial SYD (50) warga Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Untuk memuluskan aksinya, SYD pun berpura-pura menjadi dukun. Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, mengatakan SYD melakukan sejumlah trik untuk meyakinkan korbannya. Bermodal sejumlah benda seperti betara kalang (jenglot), rantai babi, batu akik, candu, minyak jafaron, kembang setaman, kendi, dan lain-lain."Trik pertama, pelaku pura-pura memasukkan akik ke dalam telur, kemudian telur dipecah. Tanpa sepengetahuan korban dan saksi, pelaku meletakkan akik di pecahan telur. Jadi seolah-olah akik itu keluar dari pecahan telur,"ujar Hariyanto, Senin (21/9/2020).

"Trik kedua pelaku meletakkan betara kalang dan rantai babi di atas kembang setaman. Lalu menyuruh korban dan saksi keluar ruangan. Kemudian saat masuk kembali betara kalang dan rantai babi hilang. Katanya sudah merasuk ke tubuh pelaku," imbuh Hariyanto.Untuk trik ketiga, lanjut Hariyanto, pelaku membakar candu sampai asap memenuhi ruangan. Dalam ruangan penuh asap, pelaku menggerak-gerakkan kendi sehingga seolah-olah kendi tersebut bergerak sendiri. Hariyanto menjabarkan, usai korban percaya pelaku meminta sejumlah uang. Uang ini nantinya akan dipakai oleh pelaku untuk membeli sejumlah ubarampe agar proses penggandaan uang berjalan lancar."Korban percaya. Kemudian pelaku minta uang untuk syarat. Korban memberikan uang sebanyak 40 kali, dari April hingga Juli 2020. Setelah ditotal, kerugian korban mencapai Rp335.750.000," ungkap Hariyanto.

Hariyanto menerangkan ada sejumlah orang yang menjadi korban penipuan bermodus dukun pengganda uang ini. Pihaknya meminta kepada para korban lain untuk melaporkan kasus penipuan ini ke polisi."Dari pengakuan, pelaku tidak bisa menggandakan uang. Pelaku hanya mengaku bisa saja. Uang hasil penipuan ini dipakai pelaku untuk berfoya-foya seperti karaoke dan mabuk-mabukan," ucap Hariyanto."Pelaku ini adalah residivis untuk kasus serupa yaitu penipuan. Pelaku dibebaskan tahun 2015. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Hariyanto.(Net/Hen)