Polantas Pelaku Asusila ABG Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 22 September 2020 - 08:24:20 WIB

Polisi Konpers Polantas Pemerkosa Pelajar.

PONTIANAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang Polantas Polresta Pontianak, Brigadir D, hari ini ditetapkan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dan kini ditahan di Polresta Pontianak.''Terlapor (Brigadir D), kita tetapkan tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi,'' ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan di Pontianak, Senin (21/9/2020).Komarudin menerangkan, penyidik menjeratnya dengan dugaan melanggar pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Junto pasal 81 ayat 2," ujarnya.

''Sesuai ketentuan perundang-undangan, diperlukan 2 alat bukti sah selain keterangan korban. Karena, dalam kasus ini, tidak ada saksi lain,'' tambah Komarudin. Dijelaskan Komarudin juga, bahwa fakta-fakta yang ada dari hasil visum, tentunya akan disampaikan dalam persidangan. "Visum keluar memperlihatkan bukti terjadi persetubuhan, atau diancam sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, maka kami alihkan menjadi tersangka," sebut Komarudin menegaskan.Dengan begitu, Polantas bersangkutan pun kini terancam 2 sanksi pidana umum, dan sanksi profesi. "Tentu sidang etik sesuai perundang-undangan, kita menunggu hasil persidangan pidana umum," tutup Komarudin.

Diketahui, seorang personel Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir D, diperiksa Polresta Pontianak. Dia diduga menyetubuhi anak gadis usia 15 tahun setelah menilangnya lebih dulu. Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa itu terjadi Kamis (15/9/2020) sore. Korban yang sedang berboncengan, dan tidak mengenakan helm lalu dihentikan Brigadir D dan dibawa ke Pos Polantas. Korban sempat menolak, hingga akhirnya dibawa ke suatu tempat di Pontianak, dan terjadilah perbuatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu.(Net/Hen)