Dua Perampok Ditembak

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:33:35 WIB

Ilustrasi tembak

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pelaku perampokan ditembak polisi karena berusaha melawan petugas dengan cara melempar pakai batu. Keduanya terancam dipidana tujuh tahun penjara akibat perbuatannya. Mereka adalah Adi Firmansyah (21), warga Sri Mulyo, Kecamatan Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan rekannya Supri (32) warga Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara. Kaki keduanya ditembak polisi.Perampokan itu bermula saat keduanya bertemu dengan korban Cici Febby Yany (19) di rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Senin (12/10). Keduanya berpura-pura menanyakan alamat rekannya yang disebut tinggal di daerah itu.Ketika korban menjawab, salah satu pelaku merampas ponsel korban dengan ancaman pembunuhan. Korban kehilangan ponsel dengan harga cukup mahal.

Keduanya kabur dan dikejar warga yang mendengar teriakan korban minta tolong. Namun usaha gagal lantaran para pelaku lebih cepat kabur.Petugas kepolisian turut melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan agar keduanya menyerah. Saat ditangkap, mereka justru melawan dengan cara melempar batu ke arah polisi.Alhasil, petugas melumpuhkan kaki kedunya dengan timah panas. Mereka pun menjalani perawatan di rumah sakit setempat dan selanjutnya digiring ke kantor polisi.Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, kedua pelaku beraksi dengan modus menanyakan alamat. Begitu korban lengah, mereka mengambil paksa ponsel korban dengan ancaman pembunuhan sambil menodongkan pisau.

"Kedua tersangka bilang ke korban jangan teriak, kalau teriak nanti dibunuh. Modusnya menanyakan alamat," ungkap Efrannedy, Selasa (13/10).Dikatakannya, kedua tersangka dua kali mencoba melarikan diri. Yang kedua ketika dibawa menggunakan mobil menuju kantor polisi, mereka membuka pintu samping mobil untuk keluar. Namun, aksinya gagal karena justru tersungkur di jalan."Mereka terbilang nekat untuk kabur. Walaupun sudah ditembak ngotot melarikan diri. Mereka terancam tujuh tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP yang kami kenakan," pungkasnya.(Net/Hen)