Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:11:25 WIB

Ilustrasi borgol

 

 

SIDOARJO--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya yakni M Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo. ''Dua kasus pencabulan ini modus pelaku pertama memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras tersebut hingga terjadilah pencabulan,'' ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Sementara, Ambuka menjelaskan untuk modus pelaku yang kedua yakni memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Dengan dalih di dalam benda itu mengandung kekuatan yang dapat menjaga korban.''Lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan,'' ujarnya. Keduanya ditangkap tak lama setelah ada laporan dari pihak keluarga korban. Para pelaku dijerat dengan Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terkena Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (Net/Hen)