UMK Pekanbaru Tahun 2021 Tidak ada Kenaikan

Kamis, 26 November 2020 - 10:12:31 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal Mpd


Laporan Riski Darmansyah

Pekanbaru


           UNTUK Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2021 telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Dan dipastikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/Kota (UMK) sama angkanya dengan UMK 2020. Dimana, jumlahnya akan sama yaitu sebesar Rp2.997.971.69.''Ya kami sudah dapat surat edaran dari Menaker RI soal UMP itu dan tidak ada perubahan untuk tahun 2021 mendatang. Begitu juga untuk UMK Pekanbaru, angkanya tidak berubah dari 2020,'' ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal Mpd kepada Kiblatriau.com Kamis (26/11/2020). 

Dijelaskan Jamal, tidak adanya kenaikan upah untuk 2021 ini disebabkan dampak dari pandemi Covid-19 yang ikut menghantam perekonomian bangsa. Di mana, banyak perusahaan sudah memberhentikan atau merumahkan karyawannya. Kebijakan nilai UMP dan UMK tahun 2021 tidak dinaikkan, berdasarkan Surat Edaran dari Kemenaker RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ''Pekanbaru UMK-nya (2021, red) masih sekitar Rp2,9juta. Sama dengan tahun 2020,'' sebut mantan Kadisdik Pekanbaru. ***