Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Putusan Pidana Plt Kadisos

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:45:51 WIB

KasiĀ  Pidum Riki Saputra SH, MH,

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Pengadilan Tinggi (PT) Riau, menguatkan vonis putusan Pengadilan Negeri Pelalawan terkait tindak pidana Pilkada yang dilakukan Plt Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Pelalawan, Srinoralita (45).
     
Bersama bawahannya Meksi Syafrida (45) selaku Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial,  dijatuhkan hukuman 2 bulan penjara, masa percobaan 4 bulan, dan denda Rp4 juta subsider 1 bulan penjara.
    
Kedua terdakwa telah terbukti secara sah telah merugikan atau menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Pelalawan. Atas video pembagian tas berisi sembako yang beredar luas tersebut.
    
Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasi  Pidum Riki Saputra SH, MH, membenarkan adanya putusan PT Riau yang menguatkan PN Pelalawan atas kasus Pidana Pillkada
  
"Putusan PT Riau sudah bersifat final. Jadi kita akan segera melakukan dan mengeksekusi atas putusan PT Riau tersebut," ungkap Riki Kasi Pidum Kejari Pelalawan.
  
Lanjut Riki, bahwa para terdakwa yang dinyatakan bersalah. Tidak bisa melakukan upaya hukum lagi dan harus menerimanya yakni vonis 2 bulan penjara, masa percobaan 4 bulan, dan denda Rp4 juta subsider 1 bulan penjara.
   
Setelah terbukti melanggar  pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada. Karena  telah merekam dan menyebar video penyerahan bantuan beras PKH dan sekalian pemberian sembako dalam tas bertuliskan bang Zukri salah satu calon Bupati yang bertarung di Pilkada Pelalawan.
    Atas perbuatan Plt Kadisos bersama bawahannya itu dinilai telah merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.
     
Tak terima divonis 2 bulan penjara masa percobaan 4 bulan, dan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa Plt Kadisos Pelalawan melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Riau.
     
Tetapi putusan sama yang  dijatuhkan majelis hakim PN Pelalawan diputuskan majelis hakim PT Riau. Begitu juga terdakwa Susi Yanti selaku Ketua Kelompok PKH di sidang dengan beda berkas .dinyatakan bersalah oleh PT Riau, divonis 6 bulan, percobaan 12 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. (Sa)