Sopir Travel Nyambi Edarkan Sabu

Rabu, 03 Maret 2021 - 07:21:02 WIB

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak kepolisian menangkap dua terduga pengedar 1 kg sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, Murhan (53) dan Jumadi Awal (33). Murhan, residivis kasus narkoba di tahun 2011 lalu itu, merupakan seorang sopir mobil travel. Bisnis sabu, diakuinya untuk membiayai tiga istri dan anak-anaknya, meski kini telah bercerai. Murhan, sebelumnya berhasil mengirimkan sabu ke Kalimantan Selatan, dari Samarinda. Belakangan, dia ketagihan kembali berbisnis sabu, agar cepat mendapatkan uang dalam jumlah besar.''Waktu kirim 3 ons itu, diupah Rp 10 juta. Pengiriman kedua ini, 1 kg sabu, dijanjikan upah Rp 25 juta,'' kata Murhan, Selasa (2/3).

Murhan mengaku tidak mengenal sosok temannya, inisial O, yang dikenalnya sewaktu dia 5 tahun mendekam di Lapas Samarinda di 2011 lalu. ''Lewat telepon oleh O. Hari Jumat (26/2) kemarin jam 4 sore, dia serahkan sabu ke saya lewat orang lain juga,'' ujar Murhan. ''Saya bawa barang (sabu) itu, saya kasihkan ke Jumadi. Ya itu tadi, rencana hari Sabtu, saya bawa ke Tanjung (di Kalimantan Selatan), janji upah Rp 25 juta.
Saya dipandu lewat telepon saja, tidak ketemu muka,'' tambahnya.

Bisnis sabu yang dijalani, menurut Murhan sudah jadi pilihan terakhir buat dia menambah biaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saya sopir travel. Anak saya banyak, istri saya tiga. Tapi sudah bercerai. Ya karena saya sudah tidak punya uang. Uang dari ini (antar sabu ke Kalimantan Selatan), buat belanja," kilahnya.

Polisi menyebut jaringan Murhan itu terbilang pintar, menggunakan sistem hilang jejak. Upah baru dberikan kepada Murhan, apabila sabu benar-benar sudah diterima di Tanjung, Kalimantan Selatan.''Kasus ini sedang kami kembangkan. Seseorang inisial O ini sedang kita cari,'' ujar  Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

Diketahui, Murhan dan Jumadi, dibekuk Sabtu (27/2) sore lalu, setelah Polsek Samarinda Ulu mengendus adanya rencana pengiriman sabu ke Kalimantan Selatan. Sesuai identitas mobil yang dikantongi, polisi menyergap keduanya di Jalan HAM Rifaddin, saat berjalan menuju Kalsel. Polisi menggeledah, dan menemukan 32 bungkus sabu seberat 1,02 kg.(Net/Hen)