Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap

Jumat, 05 Maret 2021 - 07:54:46 WIB

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 10 pelajar dan putus sekolah berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM, tak berkutik saat diciduk pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang, pada Ahad (28/2) dini hari kemarin. Puluhan anak remaja tersebut, diamankan karena ditengarai akan membuat onar di wilayah Kota Tangerang. Pasalnya, remaja -remaja tanggung ini diamankan saat melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam berupa 21 celurit, 3 buah golok dan stik golf, busur berikut 5 anak panah.

''Ada 50 remaja kumpul akan melakukan tawuran, namun yang berhasil diamankan 10 remaja,'' ungkap  Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima, di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (4/3). Deonijiu mengatakan, puluhan anak-anak itu diamankan saat Tim Resmob Polres Metro Tangerang, melakulan patroli di Jembatan Merah, Kota Tangerang. Polisi melihat gerombolan anak berkumpul pada dini hari. Rupanya akan melakukan aksi tawuran.

''Mereka memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran, serta memproduksi konten anarkis yang bersifatprovokatif,'' ujar dia.Selanjutnya, dari keterangan dan hasil digital forensik, kelompok remaja ini tergabung dalam beberapa akun media sosial instagram. ''Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain,'' jelas Kapolres.

Dia menerangkan, kelompok remaja ini selalu menyasar kelompok random untuk dijadikan lawannya. Para remaja tersebut, mengaku memperoleh sajam tersebut, dari media online.Terhadap para remaja tersebut, Polisi menjerat seluruhnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 13/2001 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sebelumnya, anggota Polres Metro Tangerang, menyita berbagai senjata tajam mulai dari panah, golok hingga stik golf dari para remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran. (Net/Hen)