Polres Kampar Tetapkan Dosen UNRI jadi Tersangka

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:09:17 WIB

Lokasi perumahan yang dirusaki

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-  Kepolisian Resor Kampar membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Sawit Makmur kubu kepengurusan lama.

Dosen UNRI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyerangan dan pengrusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Dalam kasus ini satu orang pelaku sebelumnya sudah jadi tersangka, dan 1 lainnga menjalani sidang. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra SIK, dalam keterangan persnya di Mapolres Kampar, Jumat (15/10/2021) menyatakan tudingan yang dilemparkan oleh Setara Insitute sebagai kuasa hukum Anthony Hamzah tidak sesuai fakta. Termasuk tudingan yang menyebutkan penetapan tersangka itu dalam perkara konflik lahan. 

"Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Jadi bukan perkara sengketa lahan," tegasnya, Jumat (15/10).

Dalam perkara itu, dia mengatakan penyidik memiliki bukti kuat bahwa Anthony Hamzah terlibat dalam tindak pidana pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Oktober 2020 lalu. 

Penetapan tersangka itu sendiri merupakan pengembangan pasca penetapan tersangka sebelumnya, Hendra Sakti. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah Anthony Hamzah. 

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel. Saat ini, perkara Hendra Sakti telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

"Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO," urainya. 

Lebih jauh, Bery kembali menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Anthony Hamzah murni terkait pengrusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni dan tidak ada kaitannya dengan PT Perkebunan Nusantara V maupun petani yang tergabung dalam Kopsa-M. 

"Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum ketua Kopsa-M (Anthony Hamzah) dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," ujarnya. 

Hal itu diperkuat dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Sementara itu, kuasa hukum PT Langgam Harmoni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Menurut dia, akibat penyerangan membabi buta itu, para karyawan dan anak-anak yang menjadi korban masih mengalami traumatis hingga kini. 

Dia mengatakan sedikitnya 59 karyawan dan 50 anak-anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran biadab itu. Tak kurang setengah miliar rupiah kerugian timbul akibat peristiwa itu. 

"Karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Dan kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," tuturnya. (Fik)