Kapolri Kembali Buktikan 'Potong Kepala Ikan Busuk'

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:27:45 WIB

 Kapolri Umumkan Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan akan berlaku tegas kepada seluruh jajarannya demi untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi). Salah satunya adalah dengan mengganti pimpinan yang bermasalah.Sebab dia pernah menyampaikan pepatah ikan busuk mulai dari kepala. Di mana memiliki maksud jika pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Maka tindakan tegas pada pemimpin bermasalah merupakan upaya memotong kepala ikan busuk.


Pepatah tersebut cocok dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Ini dibuktikan dengan ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.Hasil penyelidikan timses menyatakan tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo seorang. Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.


Dalam kasus ini, Polri melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel yang diduga terlibat atau tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J. Dari 56 personel, 31 orang diduga tidak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.Kasus pembunuhan Brigadir J ini juga menyebabkan 11 personel Polri harus mendapatkan penempatan khusus di Mako Brimob. Di mana terdiri atas Pati 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan tamtama.Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengaku telah membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memeriksa khusus kepada 56 personel polisi tersebut."Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga," tegas Agung.

Puluhan personel tersebut, kata Agung, diduga terlibat penghilangan barang bukti seperti CCTV dan alat lain yang bisa mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Mereka juga disebut melakukan rekayasa pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak."Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil CCTV dan lainnya," kata Agung.Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ferdy kini ditempatkan khusus di Mako Brimob untuk pendalaman kasus."Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.


Selain itu, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka kasus Brigadir J. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.(Net/Hen)