Sopir Truk Timbun Solar Subsidi Ditangkap

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 07:20:48 WIB

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polresta Samarinda menangkap Askar (47), warga Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, terkait kasus penimbunan solar. Polisi menyita barang bukti lebih 1 ton solar bersubsidi yang dibeli Askar dari SPBU.Askar diamankan Senin (29/7) malam, setelah petugas mengendus adanya lokasi penimbunan solar di Jalan Kebon Agung, Palaran. Belakangan diketahui, timbunan solar itu dibeli di SPBU, menggunakan truk tanki yang sudah dimodifikasi."Kapasitas tanki hasil modifikasi itu 400 liter. Sopir truk mengisi berlebihan solar untuk dijual lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Jumat (2/8). Sudarsono menerangkan, di lokasi penimbunan solar yang digerebek, petugas menemukan 1 tandon kapasitas 1.000 liter berisi 500 liter BBM solar, serta 11 jeriken masing-masing isi 15 liter. "Total barang bukti solar yang disita sekitar 1,1 ton," ujar Sudarsono.

"Ini adalah penindakan kita yang keempat kalinya, di lakukan di kawasan Simpang Pasir di Palaran. Modusnya, mereka isi bahan bakar solar di SPBU, kemudian dikeluarkan isinya dan ditampung di tempat penampungan. Kemudian dijual lagi," tambahnya.Sementara ini, ada empat saksi yang diperiksa bergantian oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Selain menyita 1 ton solar, petugas juga menyita truk, mesin pompa serta selang yang digunakan untuk memindahkan isi solar dari truk ke tandon. "Pelaku kita terapkan pasal 55 subsider pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Jadi, pengisian berlebih pelaku ini, mengakibatkan antrean panjang di SPBU (yang melayani penjualan solar subsidi)," demikian Sudarsono.(Net/Hen)