Gubri Bebaskan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Senin, 07 Oktober 2019 - 23:26:34 WIB

Indra Putra Yana Kabapenda Provinsi Riau

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Kabar gembir bagi masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Pasalnya,  Gubernur Riau H Drs Syamsuar Msi mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan 
bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur  yang akan diberlakukan pada pertengahan Oktober mendatang. 

Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam 
menunaikan kewajiban membayar pajaknya yang tertunda. 

Gubernur Riau mengharapkan melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah,  khususnya PKB dan BBNKB II. 

Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui 
pemutakhiran data kendaraan. Lebih lanjut Gubernur Riau menyampaikan bahwa pelaksanaan  penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.
 Dalam himbauannya Gubernur Riau mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak 
kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Sementara itu,  Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana kepada wartawan menjelaskan, bahwa pemberlakukan 
penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dan seterusnya
termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. 
"Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Selain itu,  wajib pajak  cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya 
program ini dihapuskan. Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, " ungkap Indra Putrayana,  Senin (7/10/2019).

 Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama 
pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 
miliar rupiah. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih 
dari 27.000.
 Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan 
masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar 
melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. 

Pada kesempatan ini,  Indra Putrayana menyampaikan,  bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung 
hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian RI. “Ayo, manfaatkan program penghapusan denda PKB/BBNKB II ini" tutur Indra Putra Yana. (Rls/Hen)