Guru Honorer Tewas Dibunuh Tetangga

Selasa, 08 Oktober 2019 - 07:43:09 WIB

Police Line

CIAMIS--(KIBLATRIAU.COM)-- Rina Suharyati Awaliya (44), seorang guru honorer tewas di tangan tetangganya sendiri, WA (27) pada Ahad (6/10) lalu. Ia dibunuh saat memergoki WA yang hendak mencuri di dalam rumahnya. WA diketahui merupakan tetangga Rina yang tempat tinggalnya berjarak empat rumah. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut saat sejumlah saksi hendak masuk ke dalam rumah korban di di Dusun Cipeuteuy, Rt 02/01, Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis yang hendak memberitahu bahwa kendaraan yang mengirim pisang hendak datang. Namun saat itu pintu depan dan belakang dalam kondisi terkunci.

"Saksi ini kemudian mendobrak pintu depan dan berhasil masuk ke dalam rumah lalu membuka pintu belakang untuk masuk saksi lainnya. Saat sudah masuk, para saksi ini melihat dari arah kamar yang bersebelahan dengan kamar korban ada bayang hitam lalu salah seorang saksi mendorong pintu kamar tersebut," ujarnya, Senin (7/10).Saat itu, lanjut Risqi, para saksi menangkap seorang yang diduga pelaku yang saat itu menggunakan penutup kepala dan bersarung tangan lalu langsung mengikatnya menggunakan tali. "Di antara saksi ini ada yang mendapati tas selendang kecil yang diduga milik pelaku. Lalu saksi ini mendobrak pintu kamar korban yang terkunci," katanya.

Di dalam kamar, para saksi mendapati Rina yang sudah tergeletak di atas kasur dengan kondisi mulut ditutup kain dan lehernya dijerat kain dan posisinya tengkurap. Para saksi kemudian membalikkan badan korban, namun ketika memegang kakinya ternyata sudah dingin."Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada kita dan kita langsung bergerak mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WA membunuh korban karena aksi pencuriannya diketahui," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa WA memang hendak melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang terbuka dan tidak terkunci. Saat itu WA mengambil barang-barang milik korban dan uang tunai sebesar Rp 17,5 juta. Aksi tersebut rupanya diketahui oleh korban.

Karena ketahuan, WA kemudian membekap korban dan mengikat kedua tangannya menggunakan kain dan menjerat leher korban menggunakan kain kerudung. Aksi WA tersebut menyebabkan korban yang juga merupakan pengusaha keripik pisang itu meninggal dunia. "Kita mengamankan sejumlah barang bukti, mulai barang yang dicuri oleh tersangka hingga alat yang digunakan untuk mengingat dan menjerat leher korban. Untuk tersangka kita kenakan pasal 365 dan 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun,'' pungkasnya. (Net/Hen)