Pembantu Rumah Tangga Ditangkap

Sabtu, 09 November 2019 - 07:50:06 WIB

Ilustrasi borgol

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Nita Apriyani (34) pembantu rumah tangga di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan membawa kabur puluhan gram perhiasan emas dari rumah majikan. Nita akhirnya dibekuk Polsek Pondok Aren. Dari pelaku, polisi menyita kalung emas dan uang sisa penjualan senilai Rp 2 juta.Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menerangkan, Nita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah majikannya mencuri perhiasan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Dia mencuri berbagai macam perhiasan emas di kamar korban enam kali dari bulan Agustus sampai Oktober 2019. Motifnya ekonomi," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Jumat (7/11/2019).Diterangkan dia, berdasarkan keterangan korban dan pelaku, total ada 73 gram perhiasan emas milik korban yang dicuri pelaku."Perkiraan kerugian korban Rp 50 juta, dengan total perhiasan yang dicuri sebanyak 73 gram," kata dia. Pencurian itu baru terungkap setelah korban kehilangan seluruh perhiasan emasnya, ketika memeriksa dompet penyimpanan yang berada di kamarnya. Saat diperiksa, Nita sempat tidak mengakui yang dilakukannya berulang kali itu."Awalnya pelaku dimintai keterangan tidak mengaku kalau dia mengambil emas tersebut, dan mengatakan tidak mengetahui keberadaan emas tersebut disimpan di mana," jelasnya.

Namun hal itu terbukti setelah petugas menggeledah isi dompet pelaku dan menemukan satu kalung dan satu cincin emas. Nita pun gemetar ketika ditanya asal muasal emas itu hingga akhirnya mengaku."Pasal yang dikenakan untuk ART itu Pasal 362 KUHP karena sudah melakukan pencurian, dalam hal ini perhiasan emas," bebernya.Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh petugas, sebagian emas hasil curian itu sudah dijual oleh pelaku sebagai modal merenovasi rumah.Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 2 juta di kediaman pelaku yang diduga berasal dari sisa hasil menjual puluhan gram emas itu."Pelaku menjual emas tersebut ke Kebayoran Jakarta Selatan dengan harga Rp 31.500.000, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membiayai membangun rumah yang sedang direnovasi," tutur Afroni.(Net/Hen)