12 Anggota Lintas Fraksi Laporkan Dua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ke BK

Jumat, 15 Mei 2020 - 21:57:02 WIB

Teks: Perwakilan Lintas Fraksi menyerahkan surat laporan kepada Ketua DPRD Kota .

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)--  Dinilai melangar tata tertib,  dua Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru yakni Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru. Hal ini disebabkan karena adanya laporan dari 12 anggota Lintas Fraksi yakni PKS, PAN dan Golkar ke Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani MS SIP. 

Dalam surat tertanggal 13 Mei 2020, Ketua DPRD Pekanbaru menerima perihal Pengaduan Tentang Pelanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD oleh Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri selaku Wakil Ketua DPRD Pekanbaru periode 2019-2024. 

Selanjutnya pemohon mengajukan pengaduan kepada pimpinan DPRD Pekanbaru tentang dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru yaitu Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri.

Surat ini bahkan ditandatangani 12 anggota Lintas Fraksi. Dia ntaranya Irman Sarnianto, Muhammad Isa Lahamid, Muhammad Sabaruddi, Kartini, Yasser Hamidi, Mulyadi, Rois, Arwinda Gusmalia. Selanjutmya, Indra Sukma, Roni Pasla, Doni Saputra dan Ida Yulita Susanti.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIP  saat dikonfirmasi  wartawan menjelaskan, jika surat yang telah diterimanya tersebut yakni surat pengaduan dugaan pelanggan tata tertib dan kode etik oleh dua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru karena telah melaksanakan paripurna pengesahan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru.

"Sebanyak 12 anggota Lintas Fraksi ini meminta agar Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru menindaklanjuti laporan ini. Selain tentunya memantau jalannya pemeriksaan terhadap Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri di Badan Kehormatan," tutur Hamdani.

Hamdani menambahkan, adanya surat dari 12 anggota Lintas Fraksi ini disebabkan setelah selesainya Paripurna Istimewa Pengesahan Revisi RPJMD Kota Pekanbaru belum lama ini. Bahkan, sebut Hamdani, paripurna itu dianggap tidak sah karena melanggar beberapa ketentuan, termasuk melanggar kode etik dan tata tertib. 

"Saya selaku Ketua DPRD Pekanbaru tentu akan menyampaikan rekomendasi ini untuk segera ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan. Yang jelas aduan dari 12 anggota Lintas Fraksi ini bisa segera dijalankan sesuai dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib secara cepat dan seadil-adilnya," tegas Hamdani.

Terang Hamdani lagi, masalah lain mengapa Revisi RPJMD Kota Pekanbaru diduga bermasalah yakni tingkat kehadiran anggota DPRD Pekanbaru yang tidak kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Pekanbaru hanya 27 orang yang hadir dan tetap dilaksanakan dan disahkan oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

"Surat keluar itu kan harus ditandatangani Ketua DPRD. Kecuali saya berhalangan. Nah saya saat itu pun di Pekanbaru," tutur Hamdani.

Sebagaimana diketahui ada 27 anggota yang hadir dan membubuhkan tandatangan saat Paripurna Revisi RPJMD yakni Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, Zainal Arifin, Fathullah, Wan Agusti, Zulkarnain, Sri Rubianti, H Ervan, Nurul Ikhsan, Aidil Amri, Heri Setiawan, Roem Diani Dewi, Jepta Sitohang, Pangkat Purba, Sigit Yuwono. 

Kemudian Dapot Sinaga, Ruslan Tarigan, Heri Kawi Hutasoit, David Marihot Silahan, Robin Eduar, Zulfahmi, Ali Suseno, Suherman, Munawar Syahputra, Eri Sumarni, Masni Ernawati serta Tarmizi Muhammad.(Hen)