Ini Penjelasan Bupati Pelalawan Terkait Operasional Perusahaan Selama PSBB

Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:20:36 WIB

Bupati Pelalawan, HM Harris

 

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Pelaksanaaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan sudah diterapkan sejak Jumat (15/5/2020). Untuk pelaksanaan PSBB dilakukan sesuai dengan draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Secara rinci, PSBB yang dilaksanakan menunggu Pergub yang akan diteken Gubernur Drs Syamsuar sebagai landasan penerapannya. Pasalnya, pengusulan PSBB sebelumnyaberdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Kajian dari daerah tidak dipakai saat
menyampaikan usulan tersebut.

"Kalau untuk perusahaan tidak ada masalah. Tetap beroperasi seperti biasa. Itu sudah ada izinnya dari kementerian," kata Bupati Pelalawan, HM Harris, Sabtu (16/5/2020) usai menjadi irup gelar pasukan penerapan PSBB. Harris memastikan, bahwa perusahaan yang bergerak dibidang industri, kelapa sawit, hutan tanaman industri dipastikan tidak tutup dan tetap beroperasi setelah mengantongi izin tersebut. Namun, masing-masing perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan dalam beroperasi dan menaati seluruh point-point yang ada dalamPergub PSBB tersebut.Seperti pemeriksaan kesehatan rutin kepada pekerja dan karyawan serta melindungi agar tidak ada yang terjangkit.Termasuk memantau orang lain yang masuk ke dalam areal perusahaan serta mengantisipasi terjadinya penularan. ''Ada sanksinya bagi perusahaan. Apabila terdapat (positif) disana, akan ditutup perusahaannya. Makanya mereka harus hati-hati,'' tutur Harris.(Br/Hen)