Ngaku Anggota BIN, Warga Panglima Diamankan

Jumat, 10 Juli 2020 - 20:26:03 WIB

Barang bukti yang diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria inisial MS (42) warga Jalan Panglima, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki diproses atas kasus penipuan, dengan modus memasukkan korban menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Kini MS tengah diproses Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Riau, sejak Rabu (8/7/2020) kemarin.

''Kami menerima MS, yang diserahkan anggota BIN. Atas kasus penipuan warga modus dimasukkan anggota BIN,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (10/7/2020).

MS diamankan berawal dari laporan salah satu warga, yang mengakui dimintai pelaku saat akan mendaftar menjadi anggota BIN.

Pertemuan korban dan pelaku terjadi pada bulan Mei 2020 lalu. IS korbannya diajak bertemu temannya bernama Mursidi di rumah tersangka MS. Setelah dijanjikan pekerjaan menjadi anggota BIN.

Dari keterangan korban kepada petugas. Korban terbujuk oleh pelaku, karena kalau bekerja menjadi BIN ia di iming-imingi gaji sebesar Rp45 juta.

''Untuk memuluskan korban menjadi BIN. Maka korban harus menyetorkan biaya administrasi sebesar Rp17 juta,'' ujar Sunarto. Lantaran termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban percaya sehingga menuruti keinginan pelaku.

''Di hari Senin (11/7/2020) korban menyerahkan satu unit laptop dan satu unit infokus. Ini sebagai biaya administrasi kepada pelaku di rumahnya Jalan Pandau Permai Kempas, Kelurahan Pandau Permai, Siak Hulu, Kampar,'' terang Sunarto.

Kepada korban, pelaku menjanjikan korban akan sertijab menjadi anggota BIN pada tanggal 20 Juni 2020.

Pada hari Rabu (8/7/2020) korban kembali datang ke rumah  pelaku bersama temannya Sapta Junaidi. Untuk menanyakan kejelasan lamaran kerjanya di BIN.

Namun, tak lama setelah itu, anggota BIN yang asli datang. Untuk menangkap pelaku. 

''Setelah diamankan, MS langsung dibawa ke pihak kepolisian,'' imbuh Sunarto.

Saat mengamankan MS. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, barang bukti diantaranya satu kalung lencana besi bertuliskan : BADAN INTELIGEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang terdapat kartu dengan foto K. MAULANA HADY dan atas nama HASJIM AMIR MAKOM sebagai Sekretaris Pribadi Presiden.

Ada juga barang bukti lainnya, yaitu satu buah kalung lencana plastic bergambar Burung Garuda pada bagian depan bertuliskan ''PELAKSANA PROGRAM PEMERINTAH KOMISI DISIPLIN PANGKAT'' dan bagian belakangnya bertuliskan ''FASILITAS ALAT NEGARA AGENT TESTER PRODUCT'' yang telah diberikan Kartu Tanda Pelaksana Program Kegiatan Pemerintah nomor : 0RI014371TTD.

Kemudian, satu lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal : ISTANA PRESIDEN DPH, 13 Januari 2018 atas nama M. SOERADY EFFENDY, ITE BANKUM, BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Selain itu, ada satu lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal : ISTANA PRESIDEN DPH, 13 Januari 2018 atas nama MS, ITE BANKUM.

Kemudian, juga diamankan Slip Gaji Pegawai Negara yang berisikan rincian gaji sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang terdapat tanda / cap Dewan Kemanan Istana Presiden, Badan Arsip Negara Kepegawaian Nagara, GUbernur Dewan Keuangan Presiden Komisaris Rupiah. 

Barang bukti lainnya, satu keeping kertas warna kuning emas bentuk persegi panjang bertuliskan angka 100.000 dan tulisan seratus ribu rupiah no : WR 999999.  

Surat Keterangan Tugas Tenaga Ahli atas nama: MS dari Danjenpol (TNI) MAULANA HADY, SH, ASN, AMN, BKN, MKN,MPN, satu laptop, infocus, dan satu hp.(Ha)