Sejumlah Barang Bukti Disita

Tujuh Penyelundup 36 Ekor Penyu Hijau Ditangkap

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap tujuh orang penyelundup 36 ekor penyu hijau dilindungi di perairan Serangan, Denpasar, Bali. Mereka adalah enam ABK kapal dan satu nahkoda perahu jukung. "Pada Sabtu (11/7) ada tujuh orang yang ditangkap di perairan Serangan karena akan menyelundupkan 36 ekor penyu hijau dengan menggunakan perahu jukung,'' ungkap Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi di Denpasar, Ahad (12/7/2020).Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan. Rencananya penyu akan dibawa ke Serangan yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, perahu jukung dengan mesin temple tiga unit 15 PK, 36 ekor satwa penyu hijau dan barang bukti terkait lainnya ikut disita petugas.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," tegas Toni seperti dilansir dari Antara.Ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar, selanjutnya kan dilepasliarkan kembali."Terhadap tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar