Sampai Saat ini Belum ada Tindaklanjutnya

KIB Minta Kejati Riau Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Bangko

 Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE,

PEKANBARU--(KIBLATRIAU COM)-- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) meminta dengan tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk ambil alih penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Bangko tahun 2018 dan 2019. 

Sementara kasus ini sebelumnya  sudah dilaporkan DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum RI (GRPPH-RI) ke Kejari Rokan Hilir.

“Kasus ini diketahui sudah dilaporkan sejak Agustus tahun lalu oleh LSM DPD GRPPH-RI. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Ada apa?,"  tegas  Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, Senin (13/72020).

Penjelasan dari laporan masyarakat ini penting, kata Haryadi, agar penegakan hukum sekecil apapun dapat dipercaya oleh masyarakat. 

"Kami minta Kejati Riau dapat meneruskan proses ini kalau memang di tingkat Kejari tidak sanggup,” ungkap dia lagi.

Sebelumnya pada awal Agustus 2019, LSM DPD GRPPH-RI melaporkan pada Kejari Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh mantan Kepala SMPN 1 Bangko Bustami beserta Plh Kepsek Fadlun dan Kepsek aktif Sudarmiatun.

Dalam laporan itu, GRPPH-RI menduga ada anggaran tidak wajar terkait hal pengelolaan dana BOS tahun 2018 secara bertahap. 

Di mana realisasi Triwulan I dari dana yang diterima sebesar Rp194 juta diperuntukkan untuk keperluan konsumsi, ATK dan honor guru yang bila dijumlahkan hanya senilai Rp132 juta lebih.

Sementara pada Triwulan II, besar BOS yang diterima sama yakni Rp194 juta. Ini bermasalah karena penggunaannya diduga tidak sesuai Juknis BOS. Kasus ini sempat ditangani Inspektorat Rohil pada masa itu yang akhirnya Kepsek terpaksa mengembalikan kelebihan anggaran sebesar Rp125 juta.

Selanjutnya pada Triwulan III, dari dana BOS yang diterima Rp194 juta juga tak sesuai penggunaan yang dilakukan oleh Plh Kepsek SMPN 1 Bangko Fadlun. 

Sedangkan pada Triwulan IV jumlahnya lebih besar yakni Rp340 juta lebih. Ada dugaan mark-up sebesar Rp176 juta lebih semasa jabatan Kepsek dipegang oleh Sudarmiatun.

Penggunaan tidak wajar juga berlanjut pada anggaran dana BOS tahun 2019 dari anggaran diterima Rp168 juta lebih. 

Pada komponen pembiayaan pengelolaan sekolah Rp73,7 juta dan komponen pembiayaan pemeliharaan dan perawatan sarana prasana sekolah sebesar Rpp48,9 juta. 

Selain itu , GRPPH-RI menilai tidak wajar angka Rp73,7 juta hanya untuk ATK dan konsumsi selama kurun waktu 3 bulan. (Rul/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar