Kepala OPD Segera Siapkan Administrasinya

THR ASN Diberikan Setelah Terima Gaji Pokok

Alek Kurniawan

PEKANBARU -- (KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih  menghitung berapa besaran anggaran secara keseluruhan yang  diberikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan gaji 13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan Msi  mengatakan, bahwa pemberian THR dilakukan setelah para ASN menerima gaji pokok bulan Juni 2018.

"Sesuai PP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR bagi para ASN akan dibayarkan minggu pertama dibulan Juni atau setelah pembayaran gaji bulan Juni,"  kata Alek, Sabtu (2/6).

 Alek menerangkan, alasan pembayaran THR dan gaji 13 didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

"Mengingat terbatasnya waktu, kita minta masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menyiapkan administrasinya. 

Jika OPD telat menyampaikan permintaan ke Bendahara Umum Daerah, maka otomatis telat juga nanti pembayarannya dan kasian juga ASN nya," tutup Alek. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar