Perusahaan Jangan Ulur-ulur Waktu

Disnaker Pekanbaru Minta Perusahaan Bayarkan THR

Johny Sarikoen

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Setiap tahunnya,  menjelang hari raya Idul Fitri pihak perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.

Menyikapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta kepada perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)  tersebut. 

Kemudian Disnaker juga mengimbau agar perusahaan tidak mengulur-ngulur waktu untuk pemberian THR. Sebab THR tersebut sudah menjadi  tanggungjawab dan kewajiban pihak perusahaan.

"Semakin awal sangat lebih baik. Karena ini kan pada akhirnya juga dibayarkan. Justru kalau dibayarkan lebih awalkan semangat bekerja karyawan itu bisa lebih baik lagi," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen, kepada wartawan,  Senin (4/6).

Johny menambahkan,  dalam peraturan menteri paling lambat satu pekan sebelum lebaran THR harus dibayarkan. 

"Karena THR itu kan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Jadi kita berharap perusahaan dan pekerja sama-sama memahami ini.  

Oleh sebab itu, perusahaan harus memiliki kesadaran untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Karena antara perusahaan dan karyawan memiliki peran dan tangungjawab masing-masing. Dengan begitu segeralaj bayar THR tersebut,"  harap Johny. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar