Amankan Barang Bukti 

Simpan Senjata Api Ilegal, Karyawan Swasta yang di PHK Ditangkap

YA (31) yang beralamat di Jalan Hangtuah  Kecamatan Tenayan Raya saat diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Lima Puluh berhasil menangkap seorang pelaku penyimpan atau pengguna senjata api di Jalan Hangtuah Pekanbaru. 

Pelaku pengguna dan penyimpan senjata api  yang diamankan berinisial YA (31) yang beralamat di Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya.

YA (31) ditangkap di rumahnya di Jalan  Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kamis (23/7/2020 pukul 23.30 wib. Dan penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat terhadap YA yang disampaikan kepada Kapolsek Lima Puluh Kp Sanny Handityo. Selanjutnya Kapolsek  memerintah tim opsnal untuk menangkap pelaku YA.

Dalam penangkapan dilakukan tindakan kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku YA. Alhasil, dalam penggeledahan itu ditemukan 3 (tiga) unit senjata api yaitu jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir. 

Selain itu amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 (satu) pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam, dan 1 ( pucuk) senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi 1(satu) buah magazine, 1 (satu)butir amunisi 5,5 mm  1( satu) butir selongsong  peluru 5,5 mm, dan 1 plastik spare part senjata.

Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA. Namun,  melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu, kemudian senjata api dikembalikan kepada YA, tapi pemilik sebenarnya tidak kunjung datang.

"YA sudah lama dalam penyelidikan Polsek Lima Puluh. Selain itu YA bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK dari pekerjaannya. Kala itu, penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata dan tawaran itu diterima YA sehingga YA berlajar memperbaiki senjata melalui Youtube," kata  Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek  bahwa YA seorang residivis pengguna narkoba tahun 2019 dan saat ditangkap dilakutan tes urine dengan hasil positif.

"Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat(1) UU darurat No 12 tahun 1951. Dan ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolsek.(Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar