Pelaku Ditangkap

Sebelum Dibunuh, Korban Dicabuli oleh Pelaku

Ilustrasi borgol

SIAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Personel Tualang menangkap pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah inisial ALG (8). Jasad bocah itu ditemukan tersangkut di pohon akasia di belakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, pelaku inisial MH (24), yang merupakan keluarga korban sendiri. Pemuda itu ditangkap di kampung halamannya di Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.''Dari pengakuannya, motif pelaku karena dendam dengan ayah korban. Karena pelaku pernah ditampar oleh ayah korban,'' ujar Doddy, Jumat (7/8/2020).

Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, polisi berhasil menangkap pelaku dari hasil oleh TKP dan rentetan cerita hilangnya korban pada 16 Juli lalu. Dari beberapa keterangan saksi, polisi mendapat identitas pelaku.Sebab, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan ayah korban sempat cekcok hingga korban dipukul.''Jadi pelaku ini juga tinggal di rumah korban. Tapi karena cekcok dan kena pukul ayah korban, maka pelaku ke luar dari rumah tersebut dan tinggal tak jauh dari rumah korban,'' ucap Doddy.Keributan antara ayah korban dengan pelaku lantaran meminjam sepeda motor ayah korban, dan memulangkannya terlalu malam namun dipukul oleh ayah korban."Pelaku dendam dan sakit hati dengan kejadian sepeda motor tadi. Selain itu, dia juga sering dimarahi ayah korban," jelas Doddy.Sementara itu, pelaku MH mengakui perbuatannya. Sebelum dibunuh dengan pisau, korban juga dicabuli oleh pelaku. MH mengaku jika aksinya tersebut sudah direncanakan.

Awalnya, MH mengajak korban ke tempat sepi di belakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur dengan iming-iming uang Rp10 ribu dan layangan. Saat itu, korban sedang main layangan tak jauh dari rumahnya."Pelaku mencabuli korban tiga kali. Dua kali dicabuli di rumah korban, dan yang terakhir, sebelum menghabisi nyawa korban dengan pisau yang sudah disiapkan pelaku,'' terang Doddy.Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang jasadnya ke jurang belakang kuburan muslim hingga akhirnya tersangkut di batang akasia."Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar