Terkait Penerbitan surat Jalan untuk kliennya

Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan

Anita Dewi Kolopaking

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya. Juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap Anita DewiKolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.''Dan Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,"katanya di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita kooperatif. Tim Penasihat hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.''Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk mengujipenetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.Bareskrim menahan Anita Kolopaking ke bui setelah menjalani pemeriksaan terkait penerbitan surat jalan untuk kliennya yang diterbitkan oleh Brigjen Pol
Prasetijo Utomo pada Jumat (7/8/2020). Anita ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar