Dipimpin Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South,

Kajari Pelalawan Eksekusi Denda Karhutla PT Adei Plantation & Industry Sebesar Rp15,1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil mengeksekusi denda Kahutla PT Adei Plantation & Industry sebesar Rp15.141.826.779,32 kemarin

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Sempat tertunda selama 4 tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil mengeksekusi denda Kahutla PT Adei Plantation & Industry sebesar Rp15.141.826.779,32

Proses eksekusi denda tambahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) PT Adei sebesar Rp15,1 miliar itu langsung dipimpin Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH bersama Kasi Pidum, Agus Kurniawan SH, MH, di bank BRI cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (12/8/2020) sore lalu.

Dimana uang pecahan seratus ribu dan lima pulih ribu ditumpuk setinggi pinggang orang dewasa lebih Rp15 miliar itu diserahkan oleh Indra Gunawan selaku group manager perusahaan perkebunan sawit milik warga Malaysia tersebut.

"Kita telah melaksanakan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016. Terkait terpidana PT. Adei telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 haektar melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp 15,1 miliar lebih," terang  Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH didampingi Kasi Intel,  Sumriadi SH, Kamis (13/8/2020).

Setelah dilakukan serah terima uang denda tambahan PT Adei, secara simbolis pihak Kejari Pelalawan dan langsung disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci.

Dipaparkan, Kajati bahwa sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT Adei dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp. 1.5 miliar dan juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 hektar melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.1 miliar lebih.

"Kalau denda pokok sebesar Rp1,5 miliar sebelumnya telah dibayar dan telah disetor ke kas negara. Sekarang pembayaran denda tambahan pemilihan lahan sebesar Rp15,1 miliar," pungkas Kejari. (SA)

      

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar