Pengungkapan Berkat Adanya Laporan Masyarakat

Simpan Sabu di Bawah Kasur,  Pengedar Ditangkap

FS alias Febi (35) berhasil diringkus di rumahnya, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singing Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ia diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing,  Rabu (12/8/2020) lalu.

KUANSING--(KIBLATRIAU.COM)-- FS alias Febi (35) berhasil diringkus di rumahnya, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singing Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ia diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing,  Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

 Setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kuansing AKP Sahardi SH melakukan pengeledahan dan ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur. 

Pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah desa Tanjung Pauh sering ada transaksi.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing turun melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim Opsnal membuahkan hasil, hingga di curigai ada seorang pengedar sedang berada di rumahnya.

Tanpa menunggu lama, maka  langsung dilakukan penyergapan dan pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan pengeledahan di seluruh rumah. Hingga ditemukan bungkusan plastik beminf di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Kuansing segera membuka plastik bening itu di hadapan pelaku. Rupanya berisi empat paket butiran kristal yang diduga sabu-sabu. Selain polisi menyita empat paket sabu juga ikut diamankan uang tunai Rp300 ribu dan HP s
Samsung warna hitam.

Ketika diintograsi polisi, pelaku mengakui sabu itu miliknya yang di sembunyikan di bawah kasur. Tanpa perlawanan pegawai swasta itu kemudian digelandang ke Polres Kuansing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kuansing AKBP AKBP Henky Poerwanto SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi SH, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Saat ini,pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) UU narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Sahardi. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar