Ditusuk Pakai Tojos 

Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Ilustrasi borgol

KALTENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Reskrim Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berhasil tangkap pelaku pembunuhan Daniel (24) yang tewas usai ditusuk oleh tojok atau alat tusuk buah sawit, di area perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya (GIJ) Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku berinisial MKS (20).Kasat Reskrim, Iptu John Digul Manra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wib. Pelaku dapat diringkus selang dua jam atau pada pukul 17.00 Wib.''Pelaku diringkus dalam selang waktu dua jam setelah kejadian di area perkebunan PT GIJ, pelaku berhasil diamankan di area kandang ayam milik warga Sambu, Desa Hanjak Maju tanpa perlawanan," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/8/2020).

John menjelaskan peristiwa tersebut, kejadian pada saat pelapor Ahmad Holidin berprofesi sebagai pengawas yang biasa dipanggil pak Udin, sedang mengawasi karyawan bekerja memanen sawit di kebun. Tiba-tiba pak Udin ini mendengar ada teriakan yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari posisi.Kemudian pak Udin berlari menuju ke arah sumber suara dan terdengar kembali teriakan memanggil dirinya. "Pak Udin tolong, Pak Udin," ujarnya menirukan. Saat tiba di lokasi, pak Udin melihat korban dalam posisi tertelungkup dan rekannya bernama Vasco dalam kondisi terluka pada bagian lengan sebelah kanan. Sementara pelaku melarikan diri. Menurut cerita pak Udin, lanjutnya, korban ditusuk menggunakan tojok oleh MKS. Selanjutnya, ia menghubungi petugas kepolisian.

"Kemudian korban di evakuasi oleh petugas kepolisian ke RSUD Pulang Pisau, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia," ujarnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban enggan diajak pulang bersama. Namun, kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.''Untuk motif sementara, pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban saat hendak diajak pulang oleh korban. Tetapai, pelaku tidak mau menuruti," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korbannya, dengan hukum penjara di atas lima tahun.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar