Hanya untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Intruksi Wali Kota Tentang Wajib Memilih Bukan Intervensi

Fajri Adha

PEKANBARU-(KIBLATRIAU. COM) -- Pihak Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mengklarifikasi adanya anggapan yang menilai bahwa instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang kewajiban melakukan hak pilih di Pilkada 27 Juni 2018 mendatang sarat dengan intervensi.

Plt Kepala BKP-SDM Pekanbaru Masriyah saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang Disiplin Fajri Adha membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa surat instruksi dari Wali Kota tersebut hanya semata bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Riau.

"Karena sebelumnya partisipasi masyarakat rendah. Target kita di Pilgub ini kan 77,5 persen. Nah, untuk mencapai target tersebut, maka kita keluarkan instruksi wajib memilih bagi pegawai Pemko Pekanbaru," ujar Fajri, Kamis (21/6).

Pihaknya juga menegaskan bahwa instruksi Wali Kota tersebut hanya bertujuan agar pegawai Pemko menggunakan hak pilihnya tanpa ada instruksi untuk mewajibkan ASN memilih salah satu dari Paslon Gubri tersebut. 

"Jadi bukan menyuruh untuk memilih siapa, tapi instruksi itu untuk menggunakan hak pilih. Dan itu nantinya dilaporkan agar target partisipasi 77,5 persen bisa tercapa, "  ungkap Fajri. (Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar