Sita 58 Paket Sabu

Pengedar Sabu Disergap Tim Opsnal Polres Pelalawan

Pengedar narkoba diamankan polisi

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pengedar sabu, berinisial EB (51) di Jalan Sunting Bidadari, Kelurahan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
      
Dalam penangkapan pelaku yang merupakan warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu itu disita barang bukti (BB) sebanyak 58 paket sabu siap edar.
       
Sedangkan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, terkait peredarang barang haram tersebut. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan, di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM.
     
Alhasil pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sunting Bidadari Sorek Satu. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah pelaku serta ditemukan sebuah dompet di atas lemari yang berisi 58 paket sabu serta barang bukti lainnya.
    
Dengan rincian, 55 paket kecil, 3 paket besar. Selain itu, ikut disita satu unit handphone merek Samsung lipat. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan.
      
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan  usai menghadiri acara cofie morning, di KPU Pelalawan, Kamis (3/9/2020) membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu tersebut.
       
"Kini pelaku telah diamankan, dan kasusnya sedang dikembangkan. Sedangkan rencananya dalam waktu dekat akan kita lakukan pemusnahan barang  bukti," tutur Indra. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar