Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Kegiatan PMB-RW dan D

Kantor Camat Tenayan Raya Digeledah Tim Pidana Khusus Kejari Pekanbaru

Tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru usai melakukan penggeledahan kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020)

PEKANBAEU--(KIBLATRIAU.COM)- Menindaklanjuti dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan, maka tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/9/2020) menggeledah Kantor Kecamatan Tenayan Raya.  Adapun penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari sejumlah dokumen dan bukti barang.

Waktu penggeledahan dilakukan selama tiga jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menyita satu box kontainer berisikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait kegiatan yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun 2019.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan untuk memastikan dokumen-dokumen terkait kegiatan PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya yang didapat dari sejumlah saksi.

"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu. Oleh sebab itu, pada hari ini kami melakukan penggeledahan," tegas Zega.

Dijelaskan Zega, penggeledahan dilakukan sesuai aturan dan undang-undangan yang berlaku. Salah satunya adanya surat penetapan dari pengadilan. "Kami tindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan," kata Zega.

Selama penggeledahan, tim didampingi oleh Camat Tenayan Raya, Indah Vidya Astuti. "Ya kami didampingi buk Camat, tambah Zega.

Lanjut Zega, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, pada medio Juli 2020 lalu. 

Terkait dokumen yang disita, Zega menyatakan akan memilahnya kembali. " Ya akan kami sortir, menunggu nanti ada yang ganda terhadap dokumen yang kami punya. Dan  kami kembalikan yang ganda," terang Zega.

"Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," tutur Zega.

Dalam kesempatan itu Zega menyampaikan, penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan umum. Penyidik belum menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Belum. Ini masih dalam tahap Dik (penyidikan) umum," tutup Zega.

Sementara itu, Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti saat dikonfirmasi Kiblatriau.com Kamis (3/9/2020) untuk menanyakan adanya pengeledahan kantor camat tersebut. Namun, ia tidak menjawab secara detail. Tetapi, dalam percakapan melalui pesan  via Whasap ia hanya membalas dengan menampilkan simbol kata mohon maaf ya pak.  (FN/Hen)

 

 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar