Polisi Amankan Selingkuhan

Usai Hubungan Badan, Wanita Tewas di Tengah Hutan

Police Line

NTT--(KIBLATRIAU.COM)--Seorang wanita inisial EE (44) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di hutan, usai berhubungan badan dengan seorang pria yang bukan suaminya, Selasa (8/9/2020). Pelaku berinisial KU (45), pergi meninggalkan korban ketika mengetahui teman kencannya itu sudah tidak bernyawa lagi. Beruntung jasad korban ditemukan oleh warga di dalam hutan, di kampung Wolobawa, Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan.Janda beranak satu itu diduga tewas akibat kelelahan saat berhubungan badan dengan pelaku. Keduanya merupakan pasangan selingkuh, pelaku KU diketahui sudahmemiliki istri dan anak tersebut sudah diamankan pihak kepolisian setempat.''Karel merupakan pelaku tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian," kata Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika.

Menurut I Ketut Ray Artika, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan polisi.''Ikut diamankan barang bukti, satu unit handphone android milik tersangka, satu lembar baju kaos warna biru berkerah, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu lembar celana dalam warna putih, satu lembar bra warna biru corak bunga dan satu pasang sandal jepit," jelasnya. I Ketut Ray Artika menjelaskan, korban EE yang berstatus janda dengan satu orang anak itu menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Keduanya membuat janjian melalui pesan facebook, untuk bertemu di suatu lokasi. Keesokan harinya, korban dan pelaku bertemu di tempat kejadian lalu keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

''Baru lima menit berhubungan badan, korban mengeluh kalau dirinya lemas dan selanjutnya korban tidur (mengorok). Korban kemudian mengalami kejang-kejang,setelah itu diam tak bergerak," ungkapnya.Melihat hal tersebut, pelaku pun panik dan mencoba menggoyang tubuh korban, namun korban tetap terdiam tanpa gerak. Pelaku juga sempat memakaikan kembali baju serta celana korban. Setelah menunggu sekitar 10 menit, korban tetap tidak bereaksi dan diketahui sudah meninggal dunia. Karel kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak di lokasi kejadian sambil membawa serta handphone korban merk samsung J2 dan menyimpan handphone tersebut dirumahnya.Belakangan tersangka mendengar berita soal penemuan mayat korban. Saat itu juga Karel membuang handphone milik korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dan korban.

"Untuk barang bukti handphone milik korban masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan," Tambah Kasat Reskrim I Ketut Ray Artika.Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi model B dengan nomor : LP/36/VIII/2020/Polres Ngada/Polsek Golewa.Saat ini tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sp-Han/05/VIII/2020/Reskrim, di Rutan Mapolres Ngada. Tersangka dikenakan pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat sembilan tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar