Terwujudnya Penegakan hukum yang Profesional

Polres Pelalawan Limpahkan Dua Kasus Kecelakaan Maut ke Jaksa

Pelaku kasus kecelakaan maut diserahkan ke Jaksa

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik unit Laka Sat Lantas Polres Pelalawan melimpahkan dua kasus kecelakaan maut ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Pelalawan, Selasa (8/9/2020) lalu. Adapun kasus pertama dengan tersangka Wisnu Wardana (22) warga Jalan Sakura, Kecamatan Pangkalan Kerinci, KabupatenPelalawan.   Selain itu, tersangka Muhammad Rifaldi alias Dika (23) warga Jalan Garuda Sakti, Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
 ''Ya dua kasus laka kita limpahkan ke pihak Kejaksaan. Atas perbuatan kedua tersangka kita jerat Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,'' ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk, melalui Kasat Lantas, AKP Teguh Wiyono SH, MH kepada media ini, Rabu(9/9/2020).

Kasus laka lantas maut yang dilimpahkan itu terjadi di Jalan Sultan Syarif Hasyim, depan Tarina Bom, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (18/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.  Ketika dua sepeda motor Kawasaki Ninja bersenggolan. Akibatnya, Vicky Pranoto (27) warga Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kerinci mengendarai motor Kawazaki Ninja bernopol BM 6492 UD tewas.  Sedangkan Wisnu Wardana (21) yang membonceng Sri Wahyuni (20) mengendarai motor
Ninja tanpa nopol dan trondol mengalami luka-luka lecet.


Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh unit Laka Satlantas Polres Pelalawan, menetapkan tersangka Wisnu sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Polres Pelalawan.  Kemudian kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Hang Tuah, depan SDN 005 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Selasa (14/7) malam sekitar pukul 22.15 WIB. Antara sepeda motor dengan mobil Truk.  Alhasil dua orang remaja yakni Febri Abdi Kuriawan
(16) dan temannya Bagus Sapitra (16) yang sama-sama tinggal di Jalan Hangtua, jalur 6, SP 6, desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang mengendarai sepeda motor Honda BEAT BM 3718 MU, tewas. 
  

Sedangkan pengemudi mobil truk Toyota Dyna BM 9370 QU, Muhammad Rifaldi kondisi sehat. Setelah sempat kabur meninggalkan kedua korban yang tergeletak di jalan. Tapi beruntung berhasil di tangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Atas dugaan kelalaian sopir truk itu langsung di jeboskan ke balik jeruji besi Mapolres Pelalawan. Setelah sempat menjalani pemeriksaan di unit Laka Satlantas Polres Pelalawan, sebagai tersangka tabrak maut yang menewaskan dua korban sekaligus.
    

''Setelah berkasnya lengkap, dua tersangka yang telah melakukan tindak pidana Laka Lantas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka luka, meninggal dunia dan kerusakan kendaraan kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) bersama barang bukti kenderaanya,'' sebut AKP Teguh.  Adapun barang bukti yang ikut serahkan ke Kejaksaan adalah dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja dimana motor trondol tanpa nopol milik tersangka Wisnu. Sementara motor Ninja BM 6492 UD milik korbanyang meninggal dunia.
      

Selanjutnya barsng bukti mobil Truk Toyota Dyna BM 9370 QU yang di kemudikan tersangka Muhammad Rifaldi. Serta Honda Beat BM 3718 MU yang di tunggangi korban Febri Abdi Kuriawan (16)  bersama temannya Bagus Sapitra yang sama-sama merenggang nyawa di jalanan.   Ditambahkan Kasat Lantas, dengan pelimpahan dua kasus laka ini akan terwujudnya penegakan hukum yang lebih profesional. Kemudian pelayanan kepolisian tergelar dalam rangka mewujudkan polisi profesional, Modern dan terpercaya. Serta terlaksananya sembilan promoter Kapolri sebagai wujud peningkatan kinerja Kapolri.(SA)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar