Bawa Narkoba 

Bintara Polda Sumut Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang personel Polda Sumut, Bripka TS (37) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Dia kedapatan membawa pil ekstasi dan sabu-sabu.Berdasarkan informasi dihimpun, TS ditangkap di kediamannya, Jalan Pertahanan, Kompleks Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. ''Dari tangan tersangka TS kita amankan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu sabu ditambah uang tunai kurang lebih Rp45 juta dan airsoft gun,'' ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Ahad (13/9/2020).

TS telah diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari AS alias Cokna, warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.AS pun ditangkap di jalan umum Pancur Batu pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya disita 1,13 ons sabu.Saat penangkapan, kata Yemi, AS langsung lemas. ''Tersangka dibawa ke RSUP H Adam Malik, tapi nyawanya tidak tertolong,'' terangnya. Jenazah AS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sementara TS terus diproses.Bripka TS disangka melanggar Pasal 49 ayat 2 dan Pasal 103. "Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar