Cegah Penularan Covid-19

Besok, Pemko Pekanbaru  Berlakukan PSBM  di Kecamatan Tampan

HM Jamil MAg MSi Pj Sekdako Pekanbaru

Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru

  SEMPAT tertunda, akhirnya  Pemko Pekanbaru memberlakukan Pembatasan Sosial  Berskala Mikro (PSBM) mulai Selasa, (15/9/2020) di Kecamatan Tampan. Penetapan PSBM itu setelah melaksanakan rapat dengan tim Forkofimda. Sedangkan untuk aturan dan pelaksanaan tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) yang pernah diterapkan Pemko pada waktu sebelumnya. 

"Ya insyaalah esok (Selasa red) kita akan berlakukan PSBM. Untuk tahap awal dilakukan di Kecamatan Tampan terlebih dahulu," ungkap   Pj Sekda Pekanbaru, M Jamil MAg MSi, Senin (14/9/2020). 

Secara regulasi terang M Jamil berdasarkan bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, maka akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, mulai pukul 21.00 Wib hingga pagi pukul 07.00 Wib.

"Ada pembatasan aktivitas masyarakat dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 ini. Oleh sebab itu. diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan yang dilaksanakan karena aturan ditegakkan bagi yang melanggar," terang Jamil.

Jamil menambahkan,  bahwa rumah makan akan dibatasi operasionalnya, termasuk juga usaha lain. Begitu juga tempat-tempat berkumpul orang ramai akan ditertibkan aparat terkait.

Untuk kegiatan beribadah diberi kelonggaran. Dalam PSBM ini  dibolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib. 

Kewajiban masyarakat dalam hal ini, 
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian (4 M). 

Lebih lanjut sebut Jamil,  PSBM ini nanti selain di Kecamatan Tampan, juga akan bisa diberlakukan di kecamatan lain, hanya saja nanti dalam perjalanan PSBM di Kecamatan Tampan akan dievaluasi. "Kini fokus dulu pada PSBM Kecamatan Tampan. Karena di Kecamatan Tampan dinilai tinggi angka penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, kita prioritas dulu," beber Jamil.

Namun, papar Jamil untuk penerapan PSBM ini berbeda dengan PSBB sebelummya, karena Pemko Pekanbaru tidak ada memberikan bantuan kepada masyarakat." Dalam PSBM ini tidak ada bantuan sembako bagi masyarakat. Karena PSBM ini, masyarakat boleh mencari nafkah, tetapi waktunyq saja yang dibatasi," tutur Jamil. ***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar