Memonitor transaksi dari Konsumen 

Dukung Pengunaan Tapping Box, Setiap Transaksi Harus Minta Struk dan Bill

 Penyerahan alat perekam data usaha (cash register) alias tapping box

BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka mendukung keberadaan alat perekam data usaha (cash register) alias tapping box yang dipasang pada 112 tempat usahadi empat kecamatan, konsumen khususnya aparatur pemerintah diimbau agar minta bill atau struk yang ditertera pengenaan pajak 10 persen. Penegasan tersebutdisampaikan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat nomor 970/PD-SEK/270/2020, ditandatangani Plh Bupati Bengkalis, H. BustamiHY.

''Untuk mengoptimalkan keberadaan alat perekam itu, kami mengimbau kepada aparatur Pemkab Bengkalis, baik itu pegawai negeri maupun honorer, agar setiaptransaksi meminta pada kasir, struk dan bill pembayaran yang tertera 10 persen,'' terang Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin (14/9/2020). Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2020 lalu, Bapenda Bengkalis telah memasang pengunaan alat perekam data usaha (cash register) alias tapping box pada 112 tempat usaha yang berada di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Mandau dan Bathin Solapan.

Secara rinci, di Kecamatan Bengkalis, alat perekam dipasang 58 tempat usaha, kecamatan Bukit Batu dipasang pada 4 tempat usaha dan Kecamatan Mandau – Bathin Solapan dipasang pada 50 tempat usaha. Jenis tempat usaha yang dipasang, meliputi rumah makan, kedai minuman, kantin, warung, kafetaria hotel, restoran dan hiburan. Kehadiran alat perekam ini, bertujuan untuk memonitor setiap transaksi dari konsumen selaku wajib pajak, sehingga bisa mengetahui prediksi penerimaan pajak.Untuk itu, konsumen diingatkan setiap bertransaksi agar minta bill atau struk pembayaran yang dikenai 10 persen. (Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar