Usaha Langgar Aturan dan Petugas Temukan 41 Butir

Tim Yustisi Pemko Pekanbaru Segel S Club di Star City

Tim Yustisi Kota Pekanbaru melakukan penyegelan, Senin (14/9/2020) malam.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Salah satu tempat hiburan malam S club yang berada di komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman disegel oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Senin (14/9/2020) malam.

Penyegelan tempat hiburan malam itu dipimipin langsung Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil MAg ,MSi, Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.  Sedangkan, penyegelan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB. 

Tanpa perlawanan dari pengelola, petugas Satpol PP memasang garis Pol PP line di pintu masuk PUB yang berada di lantai dua gedung Star City tersebut.

Kala itu, petugas juga menyerahkan surat rekomendasi penutupan operasional tempat usaha kepada pengelola tempat hiburan malam itu.

"Kita segel karena pelaku usaha yang melanggar aturan. Terdapat indikasi temuan narkoba ditempat usaha tersebut," ungkap Muhammad Jamil yang juga Pj Sekdako Pekanbaru usai penyegelan. 

Jamil menjelaskan, bahwa S Club telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tempat hiburan malam. Hasil temuan dari razia yang digelar Polda Riau dan Polresta Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi di tempat hiburan malam itu. 

Selain itu, dalam razia tersebut didapati sebanyak 76 pengunjung juga positif mengkonsumsi narkotika. 

"Oleh sebab itu kita bersama sama forkopimda untuk menindak dan mencabut izin yang sudah mereka miliki. Seterusnya mereka tidak lagi boleh buka usaha yang sama," terang Jamil. 

Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, bahwa penyegelan S Club merupakan tindak lanjut Pemko Pekanbaru atas ditemukannya narkotika dan penyalahgunaan izin usaha.

"Giat kita adalah proses penutupan dan penyegelan tempat kegiatan yang kemarin terindikasi ditemukan penyalahgunaan gedung. Makanya malam ini kita segel," ujar Gurning.

Untuk proses selanjutnya, pengelola diminta  berkoordinasi dengan DPM-PTSP.  Disampaikan Gurning sebagai instansi penegak Perda, Satpol PP sudah menjalankan tugas untuk penertiban. 

"Untuk kedepannya kita lihat bagaimana prosesnya dengan DPM-PTSP. Apakah masih ada langkah dan solusi lain mengingat kehidupan para karyawan S Club Pub and KTV tersebut,"  tutur Gurning. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar