Amankan sejumlah Barang Bukti

Polda Sumut Tangkap Pengunggah Video Rusak Bendera dan Foto Presiden

Ilustrasi borgol

DELI SERDANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit 2 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap netizen pemilik akun Instagram maya.maya635. Perempuan itu diduga telah mengunggah video dan foto pembakaran dan penghinaan terhadap bendera merah putih serta Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Tersangka berinisial RH (28) diamankan dari rumahnya di Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat (18/9/2020). ''Hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung dicegah keluarga dan semua kenalannya,''ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020).

Dalam kasus ini, RP dinilai telah merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara. Tersangka juga menyebarluaskannya melalui media sosial. RP disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 57 jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Saat mengamankan RP, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL: https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, satu akun Instagram dengan username: maya.maya635, satu sikat WC warna biru, satu foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden, satu buah bendera merah putih, dan satu bundel screenshoot dari akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine serta akun Instagram atas nama dengan username: maya.maya635.''Saat ini pelaku tengah diperiksa dan petugas juga akan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana,'' tutur Nainggolan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar