Dosen Terima Gaji 60 Persen selama Empat Bulan 

Ada Permasalahan UPP di Rohul. Ini Penjelasannya.

Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul

ROHUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, beredar kabar  di media sosial kalau Dosen Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hanya menerima gaji sebesar 60 persen selama empat bulan berturut-turut. 

Saat dikonfirmasi ke beberapa orang Dosen di UPP melalui via telp/ WhatsAap namun tak ada yang mau memberikan keterangan. 

Untuk memastikan pemberitaan yang beredar, awak media langsung mendatangi UPP dan langsung menemui salah seorang dosen berinisial (IL) yang tak berkenan di sebutkan namanya

"Gaji yang ditunda penbayarannya sebesar 40% dan hanya di bayarkan 60% selama 4 bulan (April, Mei, Juni, Juli), kemudian Penundaan penghasilan lainnya THR dan Gaji 13. Di bulan Agustus akhirnya kampus mampu membayar  penundaan yang 40% sebanyak  2 bulan ( April dan Mei) dan THR," ujarnya.

Dikatakannya,  dari WR 2 dana nya bersumber dari sisa hasil wisuda yang yang seharusnya dicanangkan untuk memperbaiki sarana dan prasara dan pembelian alat laboratorium. 

"Jadi sampai hari ini hak penundaan 40 % gaji bulan Juni dan Juli serta Gaji ke 13, dimana tentu sangat dinanti para dosen dan karyawan," sebutnya.

Pada kesempatan ini, IL memiliki harapan.
1. Apa yg sudah menjadi hak Dokar supaya di bayarkan, karna masing2 kawan-kawan sudah menunaikan ke wajibannya.

2. Kejadian seperti ini supaya tidak pernah lagi terulang, karena efeknya nya kepada dosen, pengawai dan mahasiswa sendiri.
3. Hari ini UPP telah mengalami banyak kemajuan dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Masyarakat sudah mulai percaya akan kualitas proses perkuliahan di  dulunya UPP. Jumlah mahasiswa dari tahun ke tahun meningkat. 

Untuk prestasi mungkin bisa di cek sendiri lah, baik prestasi mahasiswa maupun dosen. Jadi secara tdk langsung kita tidak usah munafiklah untuk tidak menggap prestasi UPP. Kemudian apa yang sdah menjadi kesepakatan baik telah diputuskan tingkat pimpinan, senat dan lainnya, itu semua sudah berdasarkan prosedur dan tahapan yang sesuai dgn aturan dan ketentuan di perguruan tinggi, tentu tdak baik kalau dibatalkan oleh yayasan.

4. Kepada yayasan mungkin lebih ditingkatkan lagi attensi dan kepedulianya kepada UPP, supaya UPP bisa menjadi dan mewujudkan impian sesuai dengan cita-cita para pendirinya dahulu. (Ar)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar