Gasak Uang Rp70 Juta 

Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Polres Jembrana, Bali berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang merugikan korban sebesar Rp70 juta. Para pelaku berjumlah lima orang. Mereka adalah Edi Yanto (42) Temy Primadani (31) Ahmad Husni (29) Musaffa (40) dan Hari Junaidi (34). Mereka, ditembak oleh petugas pada kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan."Yang telah ditangkap lima orang dan satu orang DPO masih dilakukan pengejaran. Dan dari lima orang yang telah ditangkap empat orang residivis," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Polres Jembrana, Rabu (23/9/2020).

Kronologinya, para pelaku 'keprok' kaca ini beraksi pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 11.30 WITA. Mereka beraksi pada sebuah mobil yang terparkir di pinggir Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.''Para (pelaku) tersebut berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp70.000.000," imbuhnya.

Saat itu, korban bernama Dahana yang merupakan PNS bersama istrinya pergi ke Bank BPD untuk over booking pinjaman. Uang hasil over booking keluar sejumlah Rp70.000.000, korban langsung keluar dari Bank BPD dengan membawa uang yang ditaruh di dalam amplop warna cokelat. Amplop yang berisi uang itu di dalam mobil bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya, korban berhenti di barat Warung Putri Barokah atau di sekitar TKP untuk makan. Korban meninggalkan amplop yang beisi uang di dalam mobil dan mengunci pintu mobil. Kemudian, korban mendengar bunyi alarm mobil namun korban masih melanjutkan makan. Ketika selesai makan korban kembali ke mobil dan mendapati kaca pintu depan sebelah kanan mobil sudah pecah.''Dan amplop yang berisi uang sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Jembrana,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar