Sanksi Denda Terkumpul Rp6,5 Juta

Selama Sepekan 26 Orang Terjaring  Tim Terpadu Satgas Covid-19 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sepekan sudah tim Terpadu Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari unsur TNI, Polresta, Satpol PP, BPBD Pekanbaru menggelar operasi yustisi pemburu teking covid-19.

Tim menyasar para pelanggar Peraturan Walikota nomor 130 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, bahwa ada ribuan pelanggar yang terjaring oleh tim pemburu teking covid-19 terhitung dari 14 - 23 September 2020.

"Sasaran adalah para pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan terhadap teking covid-19," tegas Kapolresta, Kamis (24/9/2020). 

Kapolresta merinci dari sanksi yang telah diberikan kepada ribuan pelanggar. Diantaranya, sanksi teguran lisan sebanyak 1.469 orang. Sanksi teguran tertulis sebanyak 100 orang dalam bentuk surat pernyataan. Kemudian sanksi denda sebanyak 26 orang.  "Dari sanksi denda kita berhasil kumpulkan Rp 6,5 juta dari 26 pelanggar," ujar Kapolresta.

Sementara untuk jumlah penindakan atau sanksi yang diberikan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, juga mencapai ribuan pelanggar. 

Dimana jumlah itu terhitung sejak mulai diterapkannya PSBM pada, Selasa (15/9/2020) kemarin hingga saat ini. 

Dengan rincian berupa sanksi teguran lisan sebanyak 1.039 orang. Sanksi tertulis sebanyak 194 orang dan sanksi sosial diberikan kepada 123 orang.

Kapolresta memastikan akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Terlebih saat ini ada tim satgas teking covid-19 yang akan memburu para pelanggar protokol kesehatan tersebut.  (Dr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar