Dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2)

Pelihara Beruang Tanpa Izin, Warga Ukui Dipenjara 1 Tahun

Ilustrasi penjara

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Edy warga Ukui, yang tersandung memelihara beruang madu tanpa izin.
 Sidang yang dipimpin Ketua PN Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH didampingi dua hakim anggota,Joko Ciptanto SH MH, dan Nur Rahmi, SH digelar secara online, Kamis (24/9/2020) lalu.Dimana terdakwa Edy yang dititip di tahanan Polres Pelalawan mendeggarkan pembacaan putusan di ruang Tahti. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Marthalius SH di PN Pelalawan bersama penasehat hukum terdakwa.
 Selain hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan menjatuhkan, vonis penjara 1 tahun dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan. Dakwaan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, terhadap terdakwa 1,5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6
bulan.
 

Setelah terdakwa Edi terbukti telah memelihara satwa dilindungi tanpa izin sebagaimana dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 Atas vonis majelis hakim PN Pelalawan, terdakwa dan JPU Kejari Pelalawan, setelah pikir-pikir menerima putusan tersebut. Kemudian terdakwa menjalani sisa hukuman setelah ditahan sejak Jumat (3/7/2020) silam. Sementara terdakwa Edy ditangkap Polda Riau, karena kedapatan memelihara dua ekor satwa dilindungi jenis anak beruang madu tanpa izin di daerah tempat tinggalnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.   Atas perbuatanya itu harus dibayar dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 60 juta apabila tidak dibayar akan ditambah hukumannya 1 bulan lagi. Kini Edy usai telah mendekam di Rutan Pekanbaru, usai dipindahkan dari tahanan sementara di sel Polres Pelalawan.(SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar