Sisir Pelanggar Protokol Kesehatan

Tim Pemburu Teking di Meranti Gencar Laksanakan Operasi Yustisi

   TIM SATGAS Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari personel gabungan Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan gencar melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (3/10/2020).

Laporan Edi Saputra Hasibuan
Kepulauan Meranti

       TIM SATGAS Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari personel gabungan Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan gencar melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (3/10/2020). Kegiatan ini tujuannya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menyampaikan, bahwa operasi digelar berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti nomor 69 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

"Operasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus covid-19. Kali ini dilaksanakan secara aktif maupun mobile dengan menyusuri ruas-ruas jalan dan beberapa tempat usaha di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, bagi masyarakat yang terjaring dalam operasi ini akan diberi teguran secara lisan maupun tertulis, denda, serta sanksi sosial lainnya. Seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila dan menyapu jalan. 

"Satgas ini dibagi menjadi 5 regu untuk Polres, dan 2 regu Polsek jajaran. Masing-masing regu melibatkan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP maupun Dinas Perhubungan," sebut  Kapolres.

Selain menyasar masyarakat yang teking akan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, tim juga akan menindak tempat usaha yang tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sanksi berat berupa penutupan sementara tempat usaha.

"Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (3/10/2020) pagi, tim menjaring sebanyak 56 orang tidak memakai masker. Seluruhnya kita berikan sanksi dan membuat pernyataan tidak akan melanggar kembali protokol kesehatan," terang Kapolres.


Pada kesempatan ini, Kapolres, berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar dalam segala aktifitas bisa memperhatikan protokol kesehatan mengingat semakin meningkatnya pasien positif covid-19 di kabupaten itu.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan taat menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini perlu guna meminimalisir penyebaran virus corona di kabupaten termuda di Provinsi Riau ini," tutur Kapolres. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar