Bunuh anak di Bawah Umur

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan kepolisian, TNI dan masyarakat berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berinisial SA (36) di kawasan Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Ahad (11/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB.Pelaku menjadi buron setelah membunuh anak di bawah umur berinisial RA dan memperkosa ibu kandung korban berinisial DI (28) warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi Jumat (9/10/2020) malam. Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hardianto mengatakan, bahwa sebelum ditangkap pelaku sempat terlihat Sabtu (10/10/2020) satu hari setelah aksi pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan. Setelah itu, pelaku melarikan diri saat hendak ditangkap.

Petugas gabungan Ahad (11/10/2020) pagi langsung melakukan konsolidasi untuk mengejar pelaku. "Akhirnya kita dapat tangkap pelaku jam 9 tadi, pelaku satu kampung dengan korban,'' tegas Eko, Ahad (11/10/2020). Dia menyebutkan, keberadaan pelaku sudah diketahui sejak malam. Saat mendatangi lokasi tempat persembunyian pelaku, ternyata sudah terlebih dahulu kabur.Eko menjelaskan, pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi Jumat (9/10) malam hari. Rumah korban berada di perkebunan sawit dan jauh dari perkampungan dan sepi.Saat itu, suami korban tidak sedang berada di rumah, tetapi sedang pergi melaut. Sehingga yang ada dalam rumah hanya berdua. Saat itulah ,pelaku mendatangi korban membunuh anak di bawah umur dan memperkosa ibu korban."Saat pelaku masuk ke rumah korban, DI terbangun dan berteriak minta tolong. Namun, rumahnya jauh dari pemukiman, sehingga tidak ada warga mendengar teriakan tersebut,'' terang Eko.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar