Curi TV dan Mesin Pompa

Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua sekawan Muhammad Candra alias Caca (18) dan Purna Irawan (20) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian. Mereka membobol rumah kosong lalu mencuri televisi dan mesin pompa air. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Jalan Panca Usaha, Lorong Halim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (16/10/2020). Penangkapan terbilang cepat, tiga hari setelah dilaporkan korban.

Tersangka Caca mengaku sudah mengetahui rumah tersebut lama tak ditempati penghuninya. Dia dan rekannya sepakat membobol dan mengambil barang berharga yang bisa dijual.''Itu rumah tetangga kami, sudah kosong tapi masih ada barang-barang di dalamnya'' ungkap Caca di Mapolrestabes Palembang, Jumat (16/10/2020).Dikatakan, aksi itu dilakukan saat suasana kampungnya sedang sepi, Selasa (13/10) malam. Mereka masuk dengan cara merusak pintu depan lalu mengambil televisi dan mesin pompa air.Saat keluar rumah, datang tetangga korban yang baru pulang. Keduanya tetap santai membawa barang curian dengan berboncengan motor.

"Semuanya kami jual, uangnya bagi rata. Kami tidak tahu dilaporkan, kami sangka tetangganya diam saja,'' ujar  dia. Kasatreksim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan keterangan tetangga korban yang mengenali wajah keduanya. Apalagi, mereka tinggal tak jauh dari TKP dan cukup familiar sesama warga setempat.''Tidak sulit menangkap mereka karena wajah dan identitas keduanya diketahui saksi. Tadi kita tangkap tanpa perlawanan,''  kata Nuryono. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar