Terkait Dugaan Pidana Pilkada

Polisi Tetapkan Oknum Plt Kadis dan Kasi Tersangka 

Kasat Reskrim AKP Aryo Damat SH, SIk

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Polres Pelalawan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan.   Tiga tersangka merupakan dua ASN yakni oknum Plt Kepala Dinas (Kadis) berinisial SN bersama bawahannya Ma selaku Kasi serta satu warga yakni, Sy merupakan ketua Kelompok pendamping.  Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damat SH, SIk belum lama ini. ''Kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua merupakan ASN yang menjabat sebagai Plt Kadis serta Kasi. Dan satu lagi ketua pendamping,'' terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
  Dipaparkan Kasat Reskrim dengan tiga orang kasus pidana Pidana Pilkada dibagi dalam dua berkas dimana tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada.
    

Lantaran Plt Kadis dan bawahannya itu diduga merugikan atau menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang  direkam dan tersebar luaskan di media sosial dan groip WA tersebut.  Kemudian satu tersangka lagi dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4. Setelah diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu paslon dengan iming-iming memberikan bantuan atau Kerap disebut money politic.   ''Setelah ditetapkan tersangka ketiganya telah dlayangkan surat panggilan untuk diperiksa. Proses penyelidikan akan kita rampungkan karena waktu cuman 14 hari,'' tegas mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti tersebut.  Kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada ini berawal adanya temuan dilakukan Bawaslu Pelalawan. Adanya pembagian bantuan beras dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang di terima beberapa masyarakat di Km 5, kelurahan Kerinci Barat, kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan.
      

Namun warga yang sama juga ada menerima bantuan minyak makan, gula dan beras yang di kemas dalam tas warna hitam dongker bertuliskan salah satu nama Paslon yang ikut bertarung di Pilkada Pelalawan tersebut.  Ironisnya warga yang rata-rata tidak mampu menerima bantuan di rekam sambil di intograsi. Kemudian hasil rekaman video yang terkesan menyudutkan salah satu paslon beredar luas. Maka hasil kajian dan klarifikasi para saksi yang dilakukan Bawaslu Pelalawan dinilai memenuhi usur dugaan pelanggaran pidana Pilkada dan rekomendasi untuk di tindak lanjuti ke tim Gakumdu Pelalawan yang melibatkan Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pelalawan dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.(SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar