Tetapkan Empat Tersangka

Tersangka Korupsi Megaproyek e-KTP Kembali Diperiksa KPK

Gedung KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa memeriksa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP. Isnu Edhi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka."ISE (Isnu Edhi Wijaya) akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik),'' ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar